Kelas Belajar Online
  • Masuk / Daftar

Jurnalistik Dasar

Ikuti Kelas Ini Raport
  • Aktifitas
  • Chat
  • Diskusi
  • Materi
  • Jadwal
  • Peserta
  • Tentang
  • Silabus
  • Todo

Tentang Jurnalistik Dasar

Kelas belajar Jurnalistik Dasar : Kelas yang membantu Anda untuk menjadi seorang jurnalis. Kelas ini diampu oleh Mata Elang, seorang jurnalis yang tinggal di Jakarta. Kelas akan... Selengkapnya

Kode Etik Jurnalistik

Asep Saefullah 03 Mei 2013 at 19:35

Kalau pers ingin terus berperan dalam penegakan demokrasi dan kehidupan bersama yang lebih baik, maka hanya ada satu cara. Dalam situasi masyarakat yang paling buruk sekalipun, jurnalis harus tetap bertahan pada tugas pokoknya yang mulia, yakni mengabdi kepentingan publik. Demikian pula ketika dunia dihadapkan pada perkembangan bisnis media yang sarat kepentingan dan membuat insan pers krapa berada dalam posisi sulit --jurnalis dan jurnalsime harus tetap mempertahankan posisinya sebagai pengabdi kepentingan publik.

Di dunia jurnalisme yang dimaksudlan dengan publik ialah publik pembaca, pendengar, penonton dan pengunjung. Namun kalangan jurnalis paham bahwa pengertian publik lebih luas dari sekadar konsumen media sehingga kepentingan publik bisa dimaknai sebagai kepentingan masyarakat luas. Meminjam perspektif New Public Service, kepentingan publik dimaknai sebagai hasil dialog berbagai nilai yang ada di masyarakat dan bukan sekadar sekumpulan kepentingan pribadi. Dengan demikian jurnalis merupakan profesi yang memberikan layanan kepada publik.

Secara singkat tugas pokok jurnalis/wartawan/pewarta ialah menyampaikan dan meneruskan informasi atau kebenaran faktual kepada publik tentang apa saja yang perlu diketahui publik demi kepentingan hidup bersama. Dalam posisi demikian jurnalis tidak bisa tidak harus mengambil sikap tegas atas posisinya, yakni mengabdi kepada kebenaran dan loyal kepada warganegara atau publik. Informasi dan kebenaran faktual hanya mungkin tersaji apabila jurnalis loyak terhadap profesinya sekaligus loyal terhadap keyakinan akan kebenaran yang berdasarkan hati nuraninya.

Dalam melaksanakan tugasnya melayani publik, jurnalis memperoleh sejumlah keistimewaan. Di antaranya diilindungi oleh undang-undang kebebasan menyatakan pendapat, berhak menggunakan bahan/dokumen/pernyataan publik bahkan dibenarkan memasuki kehidupan pribadi seseorang, terutama tokoh publik untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat demi kepentingan (hidup bersama) publik. Sebab sejatinya jurnalis mewakili mata, telinga serta indera publiknya.

Media massa pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Sudah berbilang abad pers hadir sebagai sumber kekuasaan yang bisa menjadi pengimbang kekuasaan-kekuasaan lainnya. Tapi, kekuasaan -- dari jenis yang mana pun -- cenderung bersalahguna. Sudah lama jurnalis dan kaum terpelajar mendengar ungkapan terkenal sejarahwan dan filosof Inggris, Lord Acton ( nama lengkapnya John Emerich Edward Dalberg Acton): Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Ungkapan ini mengungatkan jurnalis untuk selalu sadar akan kekuasaan yang melekat dalam profesinya. Namun seperti pelaku profesi lain, sebagai manusia jurnalis bisa membuat kesalahan -- disengaja atau tidak. Dengan kekuasannya yang besar jurnalis mudah terjerumus menjadi manusia lalim sementara pers bisa menjadi sangat tiran.

Agar jurnalis dan pers tidak mudah terjerumus ke dalam jurang kelaliman dan tirani perlu hadirnya pembatas atau pengontrol atas tindak-tanduk mereka dalam menjalankan tugas profesinya. Pembatas atau pengontrol ini sangat diperlukan agar praktik jurnalistik tetap mengabdi kepada kepentingan publik dan senantiasa melindungi masyarakat dari tindakan atau praktik tidak terpuji jurnalis atai pelaku media. Sebagaimana keharusan yang berlaku di bidang kedokteran, jurnalisme harus tehindar dari malapraktik jurnalistik Malapraktik jurnalistik atau praktik tidak terpuji yang bisa meluas menjadi praktik pelanggaran hak asasi manusia bisa dikontrol oleh hadirnya kode etik jurnalistik.

Apa itu Kode Etik Jurnalistik?

Kode etik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk pelaku suatu profesi dalam menjalani tugasnya. Ia berfungsi sebagai rambu-rambu pengaman bagi seorang profesional, baik pada saat berhubungan dengan sejawat maupun dengan pihak luar. Ibarat rel kereta api, di sepanjang lintasan itulah seorang profesional berlalu-lalang. Selama pelakunya menaati kode etik, tak perlu ada kekhawatiran akan bertabrakan dengan kendaraan sejenis atai kendaraan yang berbeda. Artinya, tak perlu cemas akan kemungkinan munculnya gugatan terkait tugas yang mereka jalani. Kalaupun diperkarakan, mereka bisa membela diri dengan menggunakan bukti-bukti karya profesionalnya.

Berbicara tentang kode etik mau tidak mau akan menyinggung tentang etika. Etika adalah pengetahuan yang membahas ukuran kebaikan atau kesusilaan perilaku manusia dalam masyarakat. Orientasi etika adalah untuk mengetahui bagaimana harus bertindak. (Ashadi Siregar, 2000). Pakar Filsafat dan Etika Franz von Magnis menyebiutkan bahwa... etika mengantar orang kepada kemampuan untuk bersikap kritis dan rasional, untuk membentuk pendapatnya sendiri dan bertindak sesuai dengan apa yang dapat dipertanggungjawabkannya sendiri. Etika menyanggupkan orang untuk mengambil sikap rasional terhadap semua norma, baik norma-norma tradisi maupun norma-norma lain. Etika juga membantu manusia untuk menjadi lebih otonom. Otonomi manusia tidak terletak dalam kebebasan dari segala norma dan tidak sama dengan kesewenang-wenangan, melainkan tercapai dalam kebebasan untuk mengakui norma-norma yang diyakininya sendiri sebagai kewajibannya. (Franz von Magnis, 1979).

Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk jurnalis dalam menjalani tugasnya di dunia jurnalisme. KEJ bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain, dari satu koran ke koran lain. Namun secara umum ia berisi hal-hal berikut, yang bisa menjamin terpenuhinya tanggung-jawab seorang jurnalis kepada publik.

Tanggungjawab

Tugas atau kewajiban seorang jurnalis ialah mengabdikan diri kepada kepentingan umum dengan menyampaikan informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu perkara yang mereka hadapi. Dengan pokok ini jurnalis tak boleh menyalahgunakan kekuasaan atau bersikap sewenang-wenang untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.

Kebebasan

Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik setiap warga negara atau anggota masyarakat (publik). Tugas pokok Jurnalis ialah menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Konsekuensinya, jurnalis harus berjuang melawan siapa pun yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Independen

Jurnalis harus mencegah terjadinya benturan-kepentingan (conflict of interest) dalam dirinya. Ia tak boleh menerima imbalan apapun dari sumber berita atau terlibat dalam aktivitas yang bisa melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi atau kebenaran.

Kebenaran

Dengan tugas pokoknya sebagai penyampai informasi dan kebanaran itu jurnalis adalah mata, telinga dan indera publiknya. Dengan posisi seperti itu seorang jurnalis harus senantiasa berjuang untuk memelihara kepercayaan publik dengan meyakinkan kepada mereka bahwa warta yang disampaikannya akurat, berimbang dan bebas dari bias.

Tidak memihak

Seorang jurnalis harus mampu membedakan laporan berita dengan opini. Sebagai profesional tidak ada tempat bagi jurnalis untuk memasukkan opini ke dalam karya jurnalistiknya. Jika jurnalis ingin beropini atau menulis opini maka ia harus secara jelas mengdentifikasikannya sebagai opini.

Jurdil (Fair)

Jurnalis harus menghormati hak-hak orang dalam terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada publik bahwa berita itu akurat dan jurdil. Jika ada seseorang yang terpojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita, maka ia harus diberi hak untuk menjawab. Hak jawab dan mekanisme hak jawab harus mendapat tempat.

Namun sebanyak apa pun pasal dalam suatu KEJ, ada empat hal yang menjadi pijakan dasarnya.

(Selalu mencari) kebenaran
(Bersikap) independen
(Bersikap) akuntabel
Mengurangi dampak yang merugikan

Kode etik yang bisa disebut merupakan pedoman yang dirumuskan secara praktis. Menurut Ashadi Siregar, suatu kode etik hanya akan menjadi rumusan tak bermakna jika hakekatnya tidak disadari dalam konteks yang berasal dari luar kode itu sendiri. Dengan kata lain, teks dalam kode etik dianalisis bukan dengan hanya memahami artinya, melainkan dengan melihat konteksnya pada aspek-aspek di luar kode itu sendiri, yaitu pada eksistensi profesi/kelompok yang memiliki kode tersebut dalam lingkungan yang lebih luas. Upaya untuk memahami makna suatu kode etik dilakukan dengan filsafat etika. Melalui pemahaman filsafat etika, pelaku profesi dapat melakukan penilaian kritis atas perilaku. Sekaligus ia dapat mempertanggungjawabkan secara pribadi perilakunya, bukan karena adanya pengawas atau atasannya, melainkan karena kesadaran nurani.

Namun KEJ kerap kali hanya berupa acuan moral yang bersifat umum. Karena itu ia masih sering menyisakan sejumlah pertanyaan, misalnya: apakah etis memata-matai kehidupan publik seorang tokoh, atau bolehkah menjadi anggota partai politik tertentu? Oleh sebab itu organisasi wartawan dan perusahaan pers masih menyusun kode perilaku (code of practise) hingga kode etik pribadi (personal code).

Kode Etik Jurnalistik Pribadi atau Kode Perilaku

Banyak orang bisa membedakan yang benar dari yang salah karena memiliki kepekaan moral. Kepekaan moral biasanya dipengaruhi oleh pendidikan yang ditempuh melalui keluarga, sekolah, masyarakat dan keyakinan agamanya. Banyak panduan kode perilaku seseorang yang disreap atau datang dari lingkungan dan bacaannya.

Setiap orang memiliki loyalitas terhadap sesuatu. Namun profesional di bidang apa pun, termasuk jurnalis, harus menjawab tuntutan lebih besar dalam loyalitasnya. Loyalitas jurnalis itu pertama-tama adalah loyalitas kepada profesi yang berujuang kepada masyarakatnya. Jurnalis bisa menggunakan tanggungjawab sosialnya sebagai basis untuk membentuk Kode Etik Pribadi.

Tanggungjawab

Jusnalisme atau kewartawananan, sekali lagi, adalah sebuah jasa publik. Para wartawan semestinya bebas dari ikatan komitmen atau kewajiban terhadap kelompok tertentu. Wartawan harus meletakkan ''tanggung-jawab kepada publik'' di atas kepentingan diri sendiri serta di atas loyalitasnya kepada kepada perusahaan tempat dia bekerja, kepada suatu partai politik, atau kepada kelompok dan teman-teman terdekatnya.

Independensi

Sudah ditekankan pada bagian terahulu bahwa tugas pokok seroang jurnalis adalah menyampaikan informasi dan kebenaran. Jika sumber berita meminta seroang jurnalis merahasiakan suatu informasi, maka ia harus menimbang permintaan itu dalam konteks tanggungjawab untuk memberikan informasi kepada publik. Jika atasan atau perusahaan tempatnya bekerja menyensor seluruh atau sebagian isi berita yang ditulisnya dengan alasan bisa merusak sisi bisnis perusahaan medianya, mendiskreditkan pemasang iklan atau teman pemilik koran, si jurnalis harus mengkonfrontasikannya dari perspektif moral yang sama -- kewajiban melaporkan kebenaran.

Dalam dua kasus itu, tindakan yang harus diambil jelas: puas melihat bahwa informasi/kebenaran mencapai pembacanya.

Pemerintah kerap kali ingin merahasiakan sesuatu dengan alasan ''kepentingan nasional''. Dalam hal itu seorang jurnalis dibhadapkan kepada suatu dilema. Dalam masyarakat demokratis, publik berhak tahu apa yang dilakukan pemerintah. Pada saat yang sama, mengungkapkan sesuatu informasi bisa membahayakan keamanan, termasuk keamanan publik. Situasi ini akhirnya terpulang kepada Kode Etik Pribadi. Namun intinya jurnalis harus melayani publik dengan memberi imbangan kepada kekuasaan, termasuk kekuasaan pemerintah atau negara.

Selalu Rindu Kebenaran

Dalam menjalani tugasnya, setiap jurnalis harus mencapai tingkat atau “prestasi”: bisa dipercaya. Tapi apakah kebenaran di dunia jurnalistik itu? Standar jurnalisme menekankan bahwa apa yang dilaporkan harus merupakan hasil reportase yang akurat. Misalnya, apa yang dikatakan seorang sumber dalam wawancara memang benar-benar seperti yang dikatakannya. Namun, jurnalis yang rindu pada kebenaran akan selalu merasa tidak puas. Ia akan selalu menuntut dirinya untuk bisa menggali kebenaran, menyingkap lapisan-lapisan kejadian yang bisa menghalangi penglihatan publik pada kebenaran sekalipun lapisan-lapisan itu bak lapisan bawang.

Oleh sebab itu seroang jurnalis harus menjadi raja tega terhadap orang atau tindakan yang merugikan masyarakat. Ia harus memiliki rasa prihatin atas korban tindakan tiak adil, ilegal serta diskriminatif. Mereka melihat tindakan seperti itu sebagai pencemar dalam masyarakat beradab. Sebab salah satu ukuran keberadaban masyarakat ialah merajanya keadilan.

Untuk menyingkap kebenaran jurnalis seringkali harus melakukan reportase mendalam atau bahkan investigasi. Bahkan harus dengan cara menyamar yang kerap dinilai sebagai tindakan yang tidak etis. Namun tindakan itu dibenarkan untuk situasi tertentu dan hasilnta daoat dipertanggungjawabkan. Dalam situasi kritis, misalnya, jurnalis boleh menggunakan taktik atau teknik yang dalam situasi lain tidak etis. Hanya saja jurnalis punya tanggungjawab, yakni memberitahukan taktik seperti itu kepada publiknya.

Kebenaran hakiki barangkali tak pernah bisa ditemukan di dunia nyata. Namun seorang jurnalis harus berusaha keras untuk mencapainya. Untuk itu ada sejumlah hal yang bisa dimasukkan ke dalam atau menjadi Kode Etik Pribadi, yakni kesediaan untuk mengakui kesalahan; berusaha keras mengikuti fakta, meski ia bergerak ke arah yang tidak disukai atau tidak disetujuinya; dan berkomitmen untuk selalu memperbaiki diri (belajar dan berusaha keras) sehingga bisa melayani publik dengan lebih baik yang selalu meletakkan harapan bahwa jurnalis adalah mata-telinga mereka.

Di samping itu jurnalis juga harus mampu melawan godaan akan pujian, uang, popularitas dan kekuasaan jika itu semua berdiri di depan perjalanan menuju kebenaran. Dalam kepentingan yang lebih luas, jurnalis juga ditunut memiliki tekad untuk membuat masyarakat menjadi tempat yang baik untuk setiap anggotanya, terutama generasi mudanya, mereka yang lemah dan miskin, yang tidak memiliki pekerjaan, orang-orang jompo tanpa harapan dan para korban ketidakadilan.

Inti Kode Etik Pribadi adalah bahwa hanya masing-masing jurnalislah yang tahu apakah dia telah berusaha dengan keras dan memberikan yang terbaik atau tidak. Namun dalam hal ini perusahaan pers dan organisasi jurnalis memiliki peran besar untuk membantu menjelmakan KEJ yang masih bersifat umum menjadi Kode Etik Pribadi. Sebuah catatan penting yang perlu diingat ialah bahwa Kode Etik, baik yang bersifat organisasi maupun pribadi, adalah acuan moral. Seorang jurnalis tidak bisa dihukum melalui mekanisme hukum positif negara jika melanggarnya, namun bisa dikenai sanksi moral oleh organisasinya.

Apa itu pasal pencemaran nama baik?

Berbeda dengan Kode Etik, pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi memungkinkan seorang wartawan atau korannya dituntut ke pengadilan. Hukum pencemaran nama baik ditujukan untuk melindungi reputasi dan nama baik seseorang. Libel adalah tindakan menerbitkan bahan-bahan palsu atau kasar yang menyebabkan:

• Kerugian finansial

• Merusak nama baik atau reputasi

• Merendahkan, mengakibatkan penderitaan mental

Seseorang yang bisa membuktikan bahwa dirinya dirugikan oleh sebuah berita atau foto bisa mengajukan tuntutan pasal pencemaran nama baik ini. Tapi, jika wartawan menulis berita yang berdasar pada fakta, digali secara seksama, fair dan tak memihak, tak perlu takut terhadap tuntutan semacam itu. Kata kuncinya adalah akurasi.

Ada tiga landasan yang bisa melindungi wartawan dari tuntutan pencemaran nama baik:

Kebenaran

Jika seorang reporter bisa menunjukkan dan membuktikan bahwa bahan-bahan yang dikumpulkan benar, maka orang yang menjadi sasaran bisa menuntut namun umumnya tidak berhasil.

Privilege

Segala sesuatu yang bersifat diungkapkan secara publik dan resmi, baik di lingkungan legislatif atau yudikatif, tak peduli apakah benar atau tidak, bisa ditulis dan dipublikasikan.

Kritik yang fair

Kritikus bisa memberikan komentar atas suatu karya seniman, penulis, dramawan, atlet atau siapa pun yang menawarkan jasa kepada publik. Namun, kritik harus didasarkan pada fakta dan tak boleh menyerang kehidupan pribadi individunya.

Dari semua ''pelindung'' tadi, wartawan sama sekali tak perlu takut jika laporannya merupakan sajian dari sebuah peristiwa secara lengkap, fair, tidak memihak dan akurat. Kebenaran bisa menjadi pelindung, namun niat baik tidak. Seorang wartawan mungkin tidak bermaksud mencemarkan nama orang, namun jika tulisan itu tidak bisa dibuktikan demikian, niat baik saja tidak bisa melindungi si wartawan.

Apa itu melanggar kehidupan pribadi?

Privasi adalah hak individu untuk dibiarkan sendirian. Reporter tidak boleh memasuki rumah seseorang secara paksa atau menggunakan alat perekam yang bisa melanggarkan hak pribadi seseorang.

Untuk menggali berita, wartawan memang bisa mengumpulkan bahan tentang kehidupan pribadi orang-orang tertentu yang bisa membuat perasaan yang bersangkutan terganggu. Koran secara rutin memberitakan penahanan dan berbagai peristiwa atas seorang tokoh. Reporter melakukan wawancara terhadap orangtua yang anaknya terbunuh dalam suatu kecelakaan. Koran juga memuat rincian kehidupan menyimpang seorang tokoh publik atau kebiasaan mencandu narkotik dan mabuk di kalangan atlet.

Cerita-cerita semacam itu bisa dipublikasikan karena orang-orang tadi terlibat dalam peristiwa yang bernilai berita. Sopir yang mabuk tak bisa berlindung dengan hak privasinya jika tertangkap basah dan ditahan.

Namun, ketika pers menggali tindakan pribadi yang bukan merupakan bagian dari kepentingan publik atau tak mewakili kepentingan publik secara sahih, wartawan atau korannya bisa kesulitan jika tulisannya tidak akurat.

Privasi memberikan orang hak orang untuk dibiarkan sendiri, kecuali jika yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa berita.

Materi sensasional tentang kehidupan cinta, kesehatan, bisnis atau aktivitas sosial seseorang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak pribadi, namun itu bisa digunakan jika berkaitan dengan orang yang punya nilai berita dan berkaitan dengan kepentingan publik, peristiwanya terjadi di ruang publik dan terungkap dalam dokumen publik -- tak peduli sensasionalnya.

Privasi juga melindungi orang dari tindakan menganggu. Wartawan tak boleh memasuki rumah sumber secara paksa. Mereka juga tak boleh menggunakan perekam atau kamera tersembunyi, kecuali hal itu merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh informasi demi kepentingan publik.

Lampiran 1:

KODE ETIK AJI

Aliansi Jurnalis Independen percaya bahwa kemerdekaan pers dan hak public atas informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam menegakkan kemerdekaan pers dan memenuhi hak public atas informasi, anggota AJI memegang teguh Kode Etik.

Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Jurnalis selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
Jurnalis tidak mencampuradukkan fakta dan opini
Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
Jurnalis mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
Jurnalis menolak segala bentuk campurtangan pihak lain yang menghambat prinsip kebebasan pers dan independensi ruang berita.
Jurnalis menghindari konflik kepentingan. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka jurnalis menyatakannya secara terbuka.
Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Jurnalis menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
Jurnalis  segera memperbaiki, meralat, atau mencabut berita yang diketahuinya keliru atau tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Jurnalis melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
Jurnalis tidak menyembunyikan praktik-praktik tidak etis yang terjadi di kalangan jurnalis dan media.
Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
Jurnalis menghormati hak narasumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
Jurnalis menghormati privasi, kecuali untuk kepentingan publik.
Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik, dan seksual.
Jurnalis tidak beritikad buruk, menghindari fitnah, dan pencemaran nama baik.

PENAFSIRAN

Informasi yang benar adalah informasi yang telah melewati verifikasi sesuai standar  jurnalistik . 
Cukup Jelas.
Cukup Jelas.
Cukup Jelas.
Cukup Jelas.
Prinsip keberimbangan antara lain dengan memberi kesempatan kepada pihak yang tertuduh untuk memberi penjelasan sesuai versinya.
Cukup Jelas.
Konflik kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa membelokan seorang jurnalis atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias kepada publik.
Yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan fasilitas lainnya, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik. Jurnalis tidak menerima fasilitas peliputan dari pihak lain kecuali itu merupakan satu-satunya cara untuk memperoleh informasi yang penting bagi public dan tidak mengkompromikan intergritas jurnalistik.
Cara-cara professional antara lain menunjukkan identitas kepada narasumber; tidak menyuap; tidak merekayasa pengambilan gambar, foto, suara. Penggunaan cara-cara tertentu, seperti teknik penyamaran, hanya bisa digunakan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan public.
Keharusan mencabut berita  berlaku untuk berita yang secara substansial salah, misalnya berita bohong atau berita fiktif. Keharusan meralat berlaku untuk berita yang sebagian faktanya mengandung kekeliruan.
Cukup Jelas.
Cukup Jelas
Cukup Jelas
Cukup Jelas.
Istilah kebencian mengacu pada ungkapan tidak senang (verbal dan non verbal) yang bersifat memusuhi, merendahkan, dan menghina yang ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu.
Cukup Jelas.
Ketentuan penggunaan narasumber yang meminta dirahasiakan (anonim):
Berupaya mengidentifikasi narasumber, karena publik berhak mengetahui sebanyak-banyaknya informasi tentang ketepercayaan narasumber.
Selalu menguji motif narasumber sebelum menyepakati keanoniman.
Menyebutkan alasan  keanoniman kepada public.
Memengang teguh kesepakatan keanoniman.

Yang dimaksud narasumber konfidensial adalah:

orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka. Identitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali jati dirinya seperti nama, alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.

 Privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas privasi hanya bisa dibenarkan bila ada kepentingan publik yang lebih besar, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah prilaku yang membahayakan kepentingan umum. Jurnalis mengakui bahwa orang biasa memiliki hak lebih besar untuk merahasiakan privasinya daripada pejabat public atau pencari kekuasaan, pengaruh, dan perhatian public. 
Cukup Jelas.
Tidak beritikad buruk artinya tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimulkan pihak lain. Dalam proses kerja jurnalistik, hal itu antara lain berupa kesengajaan tidak melakukan verifikasi dan konfimasi informasi.


  • Komentar
  • Dilihat oleh

Peserta Yang Sudah Melihat

Kristianto
26 Jun 2014 jam 8:23

jurnalistik dasar

Pengajar Kelas

mataelang
Asep Saefullah
Jakarta

User Online

Materi Jurnalistik Dasar

  • Teknik Wawancara
  • Penulisan Berita Langsung Berformat Piramida Terbalik
  • Menjadi Jurnalis

Aktifitas Materi

    mataelang jawab
    Asep Saefullah Menambahkan Materi baru at 03 Mei 2013 19:35

May 2015
MonTueWedThuFriSatSun
    1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31

Bantu Share

Tweet


×

Login

FACEBOOK LOGIN
TWITTER LOGIN
  • Masuk
  • Daftar

Username/Email

Password

Lupa password ?
×

Selamat Datang

Selamat anda sudah berhasil bergabung di kelas ini. Klik link dibawah ini untuk kembali ke kelas yang anda ikuti anda. kami sangat berterimakasih jika anda membantu membagikan kelas ini ke media sosial yang anda ikuti.

Kembali Ke Kelas

Sedang memuat / Loading...

Mohon tunggu beberapa saat
Loading...
© 2013 KelasKita / Tentang / Fitur / Tos / Blog
V 0.5.1 Dibuat Dengan FOSS
Top