Mungkin ada fitur yang tidak berfungsi dalam priview materi ini. Silahkan ikuti kelasnya untuk bisa menggunakan semua fitur
Untuk mendiskusikan pertanyaan tersebut, marilah membaca petikan berita berikut ini:
Adlun Fiqri dibui, karena unggah video dugaan polisi terima suap
Oleh : Muammar Fikrie @fikrie | 13:24 WIB - Jumat , 02 Oktober 2015
Mahasiswa Universitas Khairun, Adlun Fiqri menjadi tahanan Kepolisian Resort Ternate. Ia menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik kepolisian, karena mengunggah video bertajuk Kelakuan Polisi Minta Suap di Ternate di Youtube. Adlun dijerat pasal 27 ayat (3) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kronologis kasus ini termuat di situs organisasi non-pemerintah, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Maluku Utara.
Kasus ini bermula pada 26 September 2015, ketika Adlun ditilang aparat polantas Ternate. Lantaran motor yang dikendarainya tidak memiliki kaca spion. Saat itu, pria yang aktif bergiat di AMAN Malut dan Literasi Jalanan itu merekam video secara diam-diam dengan kamera ponsel. Adlun sempat bertanya, "kalau pelanggaran spion itu kena pasal berapa dan dendanya berapa?" Petugas menyebut harga Rp250 ribu, tanpa merinci undang-undang yang dimaksud.
Terekam pula percakapan polisi dengan seorang pengendara lain yang kena tilang. Polisi bertanya, "bapak mau ikut sidang? Ikut sidang itu dendanya satu juta sesuai dengan pelanggaran, kalau di sini dendanya dalam blanko Rp150 ribu."
Transaksi terjadi, polisi menulis di atas kertas berwarna merah muda, dan pengendara mengeluarkan uang. Rekaman itu diunggah Adlun ke YouTube dan disebar ke Facebook.
Dua hari setelahnya, Senin (28/9), Adlun mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Ternate. Di sana, salah seorang petugas kepolisian mengenalinya dan bertanya, "kamu yang upload video?" Adlun sempat dibawa ke ruang Satlantas, sebelum menjalani proses hukum. Hingga artikel ini ditulis (2/10), Adlun masih ditahan. Tim Aman Malut menyebut, selama pemeriksaan Adlun menerima kekerasan dari polisi. Ia ditendang dengan sepatu lars dan dipukuli.
Sumber kutipan: https://beritagar.id/artikel/berita/adlun-fiqri-dibui-karena-unggah-video-dugaan-polisi-terima-suap
Sebagai netizen, Adlun Fiqri merasa wajar ketika ia mengunggah video di youtube dan membagikan di Facebook. Tapi yang tidak disangkanya adalah ia bisa dikenai jerat hukum atas tindakannya tersebut. Mengapa hal ini bisa terjadi? Bisakah seseorang yang melakukan tindakan di dunia maya dikenai hukum yang mengikat di dunia nyata?
Biasanya hanya warga negara yang bisa dikenai status hukum di dalam sebuah negara, karena hak-hak politik, sosial dan warganya memang diakui oleh hukum yang berlaku. Namun dengan berkembangnya media digital, internet telah menggeser perilaku kewargaan. Warga negara mulai melibatkan hak-haknya dan membangun hubungan sosial lewat platform media sosial dan karenanya membentuk kewarganegaraan yang baru yang kemudian disebut dengan netizenship.
Istilah netizen sendiri biasanya diperuntukkan bagi pengguna atau warga internet (Omotoyinbo, 2014). Saat ini, dunia siber menjadi tempat untuk membentuk identitas baru, hubungan sosial baru, dan pemaknaan baru bagi institusi sosial baru. (M. Hauben & R. Hauben, 1998).
Cara lain untuk melihat persoalan ini adalah pengakuan bahwa di sebuah sistem yang belum memadai dan belum berlaku secara universal, segala hak melekat pada masyarakat sebagai warga negara (citizen).
TH Marshall (1893-1981) adalah pemikir utama yang meletakkan konsep dasar citizenship sebagai
“a status bestowed on those who are full members of a community. All who possess the status are equal with respect to the rights and duties with which the status is endowed”.
Sebagai warga negara (citizen), maka ia melekat hak dan tanggung jawab secara seimbang. Selanjutnya, Marshall membagi hak yang dimiliki setiap warga negara ke dalam tiga kategori, yakni:
- Civil right, yakni hak untuk kebebasan berbicara, berfikir dan mempunyai keyakinan; hak memiliki properti dan bekerja; dan hak yang sama (setara) di depan hukum.
- Political right, yaitu hak untuk berpartisipasi, memilih dan dipilih dalam proses politik (pemilihan umum).
- Social right, yakni hak untuk memperoleh kesejahteraan dan keamanan; hak untuk memperoleh pendidikan dasar (tidak hanya gratis, tapi wajib); dan hak untuk hidup dalam kehidupan yang beradab sesuai dengan standar yang berlaku di masyarakat.
Maka hal ini berarti, sekalipun belum ada peraturan/hukum yang berlaku di internet hak-hak setiap warga saat menggunakan internet tetap melekat dan karenanya hak-hak netizen tak ubahnya citizen harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi dalam ranah online.
(silakan lanjutkan ke bagian tugas)