OTOMOTIF
Tips Modifikasi Motor ala Japstyle
Teman Kelaskita ingin custom modifikasi motor? Perhatikan 3 hal ini ya!
Japstyle alias Japannese Style merupakan aliran modifikasi sepeda motor yang berasal dari Jepang. Modifikasi aliran Japstyle yang punya tampilan menarik serta gagah ini sudah mulai eksis di tahun 1980-an, dan memiliki banyak peminat hingga saat ini.
Keunikan dari Japstyle ada di tangki berbentuk semi trail, bentuk jok yang umumnya single seater atau jok tunggal, yang dibuat lebih tipis dan posisinya lebih rendah dari tangki standar.
Kalau Teman Kelaskita tertarik untuk memodifikasi motor ala Japstyle, berikut beberapa tips yang bisa dicoba:
1. Hunting parts
Kebutuhan seperti jok custom, tangki bahan bakar, knalpot, lengan ayun, lampu utama, lampu sein, spion, setang, suspensi atau shockbreaker, dan seterusnya, bisa kamu cari melalui online shop atau toko terdekat. Agar efektif, coba bandingkan harga spareparts yang kita incar di berbagai toko online untuk mendapatkan harga terbaik.
2. Cari builder terpercaya
Setelah kamu mendapatkan perlengkapan yang diinginkan untuk motor, kamu bisa mendatangi bengkel atau untuk mengubah tampilan motor menjadi aliran Japstyle. Pilihlah bengkel modifikasi yang sudah berpengalaman mengerjakan custom motor model ini. Jangan ragu untuk tanya-tanya ke teman yang sudah berpengalaman atau forum online untuk rekomendasi builder terpercaya.
3. Pahami aturan memodifikasi
Jika melibatkan modifikasi ekstrim, ada regulasi yang harus diperhatikan. Diatur dalam Pasal 52 Ayat 3 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material, wajib dilakukan uji tipe ulang. Terkait modifikasi kendaraan juga tertuang dalam Pasal 123 Ayat 1 PP No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, yang membahas soal pengujian fisik kendaraan untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor.
Hal tersebut dilakukan agar motor anda bisa berkendara di jalanan tanpa harus ditilang. Jika tidak, maka sanksi seperti yang tertuang pada Pasal 277 adalah hukuman pidana penjara, paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Itu dia tiga poin penting yang bisa kita perhatikan jikan ingin memodifikasi motor kita. Selamat memodifikasi! (Erick)
Suka dengan Artikel ini? Jangan Lupa beri likes dan share ke temanmu
Komentar
Belum ada komentar
(*) Berkomentarlah secara bijaksana
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.