KEUANGAN

Tips Menghindari Terjebak Investasi Bodong

Ada banyak pilihan investasi saat ini. Tapi ingat, jangan sampai terjebak dengan investasi bodong yang bikin kita amsyong.

Belakangan, berita mengenai investasi ilegal semakin marak beredar. Korbannya juga tidak sedikit. Beberapa sumber bahkan mengatakan kalau jumlah kerugian masyarakat akibat tertipu investasi ilegal telah mencapai Rp 117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir. 

 

Nah, agar terhindar dari investasi tipu-tipu, kita harus waspada dan berhati-hati saat akan berinvestasi. Untuk itu, coba perhatikan hal-hal berikut ini sebelum mulai berinvestasi ya, Teman KelasKita.

 

1. Tetapkan tujuan investasi 

Sebelum memulai investasi, sebaiknya kita menentukan apakah investasi kita untuk jangka pendek, menengah atau panjang. Investasi jangka menengah hingga panjang yang tersedia biasanya berupa saham, deposito, obligasi negara, dan lain sebagainya. Sementara untuk investasi jangka panjang, salah satu pilihan terbaik saat ini adalah emas. 

 

2. Waspada dengan iming-iming keuntungan besar

Jika ada penawaran investasi yang menawarkan keuntungan misalnya mencapai 25% atau lebih tiap bulannya untuk jangka panjang, kita wajib waspada. Penawaran return tinggi merupakan salah satu ciri investasi bodong. 

 

3. Perhatikan risiko 

Ini harus kita ingat: dalam berinvestasi, semakin tinggi keuntungannya, maka semakin besar juga risikonya . 

 

4. Sesuaikan kondisi keuangan 

Jangan pernah memaksakan sesuatu yang kita belum mampu, termasuk dalam berinvestasi. Oleh karena itu, belilah produk investasi yang sesuai dengan keuangan agar tidak memberatkan keuangan kita ke depannya. Tapi jangan sampai dilupakan juga, sebaiknya kita sudah memiliki dana darurat dan proteksi dulu sebelum berinvestasi.

 

5. Cek legalitas 

Pastikan perusahaan sudah punya izin dari lembaga yang berwenang seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan atau Kementerian Koperasi dan UKM). Jangan sampai salah, ini berbeda dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), karena ini bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

 

 

Itu dia beberapa hal yang perlu kita lakukan sebelum mulai berinvestasi dan agar kita tidak terjebak investasi bodong. Intinya tetap waspada dan jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.

 

Oh iya, kalau Teman KelasKita menemukan atau mengalami dugaan investasi ilegal, segera  laporkan ke pihak berwajib. Kami bisa menghubungi ke polisi atau OJK. Kontak yang bisa dihubungi antara lain: waspadainvestasi@ojk.go.id atau telepon 157 pada hari Senin-Jumat di jam operasional kerja (08.00-17.00 WIB). (Erick)

 

 

Suka dengan Artikel ini? Jangan Lupa beri likes dan share ke temanmu

239
0
Simpan
Share

Komentar

Belum ada komentar

(*) Berkomentarlah secara bijaksana
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.