LAINNYA

Tips Menghindari Sengketa Tanah

Lakukan ini sebelum kamu membeli tanah, guna menghindari sengketa.

Kasus sengketa tanah memang masih suka terjadi di Indonesia. Padahal, kondisi ini sebenarnya bisa dihindari jika kita sebagai calon pembeli lebih berhati-hati. Untuk itu, ada sejumlah hal yang perlu agar kita tidak terjebak sengketa tanah. Berikut ini di antaranya:

 

1. Cek ke BPN

Jika tanah/ rumah sudah memiliki sertipikat, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wajib mengecek sertipikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini harus dilakukan sebelum PPAT menandatangani akta jual beli.

 

2. Pastikan PPAT resmi

Kita sebagai calon pembeli juga harus memastikan PPAT resmi dan tidak bodong/ palsu. Untuk memastikan hal ini, kita bisa cek di web bpn : www.atrbpn.go.id

 

3. Cek bukti kepemilikan

Jika tanahnya belum terdaftar, tanyakan bukti kepemilikan lain yang dijadikan dasar untuk jual beli. Misalnya girik, kartu kavling, hibah, dan lain sebagainya.

 

4. Cek dokumen lain

Minta sejumlah dokumen dari kelurahan seperti riwayat kepemilikan, bukti bayar PBB, surat pernyataan penguasaan fisik, serta surat tidak sengketa yang diketahui lurah.

 

5. Tanya lingkungan sekitar

Selain mengecek dokumen, kita juga bisa bertanya ke tetangga sekitar terkait kepemilikan tanah yang akan kita beli. Hal ini juga bisa membantu kita mendapatkan insight tambahan mengenai status kepemilikan tanah tersebut.

 

Itu dia 5 hal yang perlu Teman Kelaskita lakukan jika ingin membeli tanah, guna menghindari kemungkinan mendapatkan tanah sengketa. (Erick)

Suka dengan Artikel ini? Jangan Lupa beri likes dan share ke temanmu

507
0
Simpan
Share

Komentar

Belum ada komentar

(*) Berkomentarlah secara bijaksana
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.