LAINNYA

Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Mari Ciptakan Lingkungan Kerja yang Sehat dan Aman!

Keselamatan dan kesehatan kerja akan menguntungkan pihak pekerja dan perusahaan, karena dalam proses penerapannya akan memastikan prosedur dan pengelolan peralatan perusahaan sesuai prosedur.

Akhir-akhir ini banyak beredar kasus kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Sebelumnya sempat viral kasus meledaknya smelter nikel PT GNI pada akhir Desember 2022 yang menewaskan dua orang pekerjanya. Lalu pada akhir Februari 2023, publik kembali dikejutkan oleh kecelakaan kerja yang terjadi di ruas Tol Pekanbaru - Dumai. Kali ini, seorang pekerja mengalami luka bakar di seluruh tubuh setelah mesin yang digunakannya untuk mengecat tiba-tiba meledak karena mengalami overheat.

Kasus-kasus seperti ini sudah seharusnya menjadi perhatian penting, terutama perusahaan yang mempekerjakan para karyawannya. Bukan tanpa alasan, mengingat karyawan adalah aset penting perusahaan yang wajib dilindungi. Itulah mengapa, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sangatlah penting diterapkan di sebuah perusahaan. 

Mengenal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Dikutip dari UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960 Bab I Pasal II, Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, tujuan dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. 

Ini artinya, kesehatan dan keselamatan kerja karyawan sangatlah penting untuk diperhatikan. Dimulai dengan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, diharapkan kedepannya probabilitas kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kelalaian bisa dikurangi. Bukan tanpa alasan mengingat memburuknya kondisi kesehatan pegawai akan mengakibatkan turunnya capaian/output serta dapat mengakibatkan demotivasi kerja. 

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, disebutkan bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. 

Mengenai pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja lainnya, dapat dilihat berdasarkan:
 

  1. Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3
     
  2. OHSAS 18001 standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen K3
     
  3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Penyebab Kecelakaan Kerja

Setiap pekerja pasti memiliki cara tersendiri untuk melindungi diri dari kecelakaan kerja. Meski demikian, masih terdapat banyak faktor lain yang bisa membuat terjadinya kecelakaan kerja, seperti:
 

  1. Kondisi berbahaya: kondisi tidak aman yang bersumber dari peralatan/media elektronik, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, proses kerja, dan juga cara bekerja.
     
  2. Perbuatan berbahaya: perbuatan yang dilakukan pekerja yang kurang pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan pekerjaan. Perbuatan berbahaya juga bisa berasal dari pekerja yang mengalami kelelahan dan memiliki daya tahan tubuh yang lemah.
     
  3. Lingkungan kerja: lingkungan juga dapat mempengaruhi kecelakaan kerja, seperti munculnya faktor kimia, fisik, ergonomi, biologi, dan juga psikososial.
     
  4. Kapasitas kerja: kapasitas kerja yang tidak sesuai dengan tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh yang ideal, serta keadaan gizi juga mampu memperparah kecelakaan kerja.
     
  5. Beban kerja: beban seperti beban fisik, mental dan sosial yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja juga merupakan faktor penyebab kecelakaan kerja.
     

Selain itu, lemahnya pengawasan bahkan tidak dilibatkannya tenaga ahli K3 dalam perusahaan juga menjadi hal penting penyebab tingginya angka kecelakaan kerja. Tak hanya itu, kurang memadainya kualitas dan kuantitas alat pelindung diri juga bisa jadi salah satu penyebabnya. Maka dari itu, baik pekerja maupun pihak perusahaan harus benar-benar disiplin menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan baik dan benar jika ingin terhindar dari kecelakaan kerja. 

 

Faktor Pendorong Pentingnya Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Perusahaan

Secara umum, terdapat tiga faktor penting yang mendorong penerapan Kesehatan dan Keselamatan kerja, yaitu:
 

  1. Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan: dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, Negara sudah menetapkan berbagai payung hukum yang mampu mewadahinya. Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, serta berbagai surat edaran. Maka dari itu, perusahaan mau tak mau harus mematuhinya. Jika di kemudian hari ditemukan bukti tidak adanya K3, maka perusahaan akan mendapatkan sanksi dari Negara.
     
  2. Atas Dasar Perikemanusiaan: perusahaan mematuhi K3 demi menjamin keselamatan kerja para pekerjanya berdasarkan rasa kemanusiaan. Ini artinya, perusahaan berusaha untuk mengurangi rasa sakit atau luka yang disebabkan oleh pekerjaan, baik ke pekerja maupun orang-orang di sekitarnya.
     
  3. Alasan Ekonomi: jika terjadi kecelakaan kerja, sudah pasti perusahaan harus mengeluarkan dana yang cukup besar. Maka dari itu, perusahaan menerapkan K3 agar meminimalisir kecelakaan sehingga kedepannya tak perlu mengeluarkan dana besar maupun mengalami kerugian dari sisi ekonomi lainnya.

 

Mencegah Terjadinya Kecelakaan Kerja

Agar tak terjadi dampak yang membahayakan para pekerja, sebenarnya kecelakaan kerja bisa saja dicegah sebelum terjadi. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain:
 

  1. Mengidentifikasi bahaya mulai dari bahaya fisik, bahaya elektrik, bahaya mekanik, bahaya ergonomi, bahaya kimia, bahaya lingkungan, bahaya biologi, bahaya kebiasaan, dan juga bahaya psikologi.
     
  2. Melakukan penilaian risiko untuk mencari tahu potensi bahaya yang kemungkinan terjadi. Hal ini bertujuan untuk mengontrol risiko dari proses dan pelaksanaan kerja. Penilaian bisa dilihat dari seberapa mungkin kecelakaan terjadi (likehood) dan seberapa parah dampak dari kecelakaan yang terjadi (severity). Penilaian tersebut kemudian dijadikan acuan nilai tingkat risiko (risk rating).
     
  3. Mengendalikan risiko dengan cara mengatasi potensi bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja. Pengendalian dilakukan dengan menentukan skala prioritas yang digunakan untuk memilih langkah yang tepat.
     
  4. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pekerja pun harus bekerjasama dengan cara menggunakan alat pelindung diri sesuai dengan prosedur saat sedang melakukan pekerjaan dan berada di lingkungan kerja.
     
  5. Memberikan pelatihan mengenai penggunaan alat atau isyarat bahaya saat terjadi kecelakaan kerja.
     
  6. Menjadikan lingkungan kerja yang sesuai dengan standar SSLK (Syarat-Syarat Lingkungan Kerja). Dalam artian, tempat kerja harus steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, dan getaran mesin. Selain itu, tempat kerja juga harus aman dari arus listrik, memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang, serta memiliki penerangan lampu yang memadai.
     
  7. Memberikan karyawan pelatihan dan pendidikan mengenai kesadaran Kesehatan dan Keselamatan Kerja. 

 

Tujuan Penerapan K3

Bukan hanya untuk perusahaan, penerapan K3 juga berguna untuk para pekerjanya. Yang utama, pekerja akan mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. Tak hanya itu, pekerja juga akan mendapatkan jaminan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi. Dengan demikian, pekerja akan selalu merasa dilindungi saat sedang melakukan pekerjaan.

Dilihat dari sudut pandang lain, K3 juga bertujuan untuk menjaga peralatan dan perlengkapan kerja agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini bertujuan agar pekerja lebih bertanggung jawab dengan berbagai alat dan perlengkapan yang digunakannya dalam mencari uang.

Adanya Kesehatan dan Keselamatan Kerja memang sangatlah penting demi menciptakan tempat kerja dan suasana yang sehat dan aman. Jadi, apakah tempat kerjamu sudah menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja dengan baik dan benar?

Suka dengan Artikel ini? Jangan Lupa beri likes dan share ke temanmu

751
0
Simpan
Share

Komentar

Belum ada komentar

(*) Berkomentarlah secara bijaksana
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.