KEUANGAN

Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR? Begini Penjelasannya

Menjelang momentum Hari Raya tentunya THR menjadi salah satu yang ditunggu oleh para pekerja. Tapi apakah karyawan kontrak berhak atas THR? Simak selengkapnya di artikel berikut.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi tradisi menjelang hari Lebaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Adapun, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari Lebaran. Namun, bagaimana dengan THR bagi karyawan dengan status kontrak? Apakah mereka mendapat pembayaran THR?

Sebelum membahas lebih jauh tentang pembayaran THR bagi karyawan kontrak, kita bahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan karyawan kontrak. Mengutip laman kemnaker.go.id, karyawan kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disebut PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
 

Adapun yang menjadi syarat PKWT menurut Kemnaker adalah sebagai berikut: 

1. Syarat umum PKWT

a.   Adanya kesepakatan kedua belah pihak;

b.   Kemampuan atau kesepakatan melakukan perbuatan hukum;

c.   Adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan

d.   Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

2. Syarat khusus PKWT

a.   Dibuat scara tertulis, harus menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. Tidak dipenuhinya ketentuan ini maka PKWT akan berubah menjadi PKWTT

b.   Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Apabila diatur masa percobaan, maka masa percobaan batal demi hukum.

c.   Hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.


Nah, jadi apakah karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapatkan THR? Jawabannya Iya, berhak. 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan sudah dijelaskan, ada tiga jensi karyawan kontrak yang berhak mendapat pembayaran THR, yaitu:

Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau  PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih. Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR. Jadi, untuk Anda yang berstatus karyawan kontrak jangan khawatir tidak mendapatkan THR.
 

Berapa Besaran THR bagi Karyawan Kontrak?

Dalam Permanaker juga tertulis dengan jelas bagaimana perhitungan pemberian THR bagi karyawan kontrak. Perhitungannya juga tidak jauh berbeda dari pekerja tetap.

Pertama, bagi karyawan yang telah bekerja paling tidak selama 12 bulan atau 1 tahun, maka berhak mendapatkan THR sebesar 1x gaji sesuai yang tertulis dalam pasal 3 ayat 1 huruf a Permenaker.

Contoh: Andini merupakan karyawan kontrak di perusahaan X dengan masa kerja 1 tahun. Ia memperoleh gaji per bulan sebesar Rp7.500.000. dengan begitu ia berhak mendapat THR senilai gaji bulannya yakni Rp7.500.000.

Kedua, bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari satu tahun atau 12 bulan, THR yang diberikan secara proporsional sesuai masa kerjanya dengan rumus: Masa kerja/12 x 1 bulan upah). Hal ini sesuai dengan yang tertulis dalam Pasal 3 ayat 1 huruf b. 

Contoh: Bram merupakan karyawan kontrak di perusahaan X dengan masa kerja 6 bulan (di bawah setahun). Ia memperoleh gaji per bulan sebesar Rp10.000.000. Adapun perhitungan THR untuk Bram adalah (6 bulan masa kerja/12) x Rp10.000.000 = 0,5 x Rp10.000.000 = Rp5.000.000 

Dan yang tak kalah penting, bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebulan atau 30 hari sebelum hari keagamaan juga tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1.
 

PERUSAHAAN TELAT BAYAR THR, SIAP-SIAP KENA SANKSI

Sesuai aturan Permenaker, pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan. Pada pasal 10 ayat 1 tertulis pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/ buruh dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar. Pengenaan denda itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan pada pekerja atau buruh. Seperti yang ditegaskan pada Pasal 10 ayat 2. 

Jika perusahaan tidak membayarkan THR, perusahaan akan mendapat sanksi. Dalam Permenaker tertulis, sanki yang akan didapat mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga yang terberat yaitu pembekuan kegiatan usaha. 

Tidak hanya itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran (SE) M///HK.0400/III/2023 yang mengatur Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023. Dalam SE tertulis bahwa THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
 

Kemnaker Buka Layanan Posko Pengaduan THR

Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak memberikan THR pada karyawannya, Anda bisa membuat aduan dan berkonsultasi kepada pemerintah melalui aplikasi SIAP KERJA. Aplikasi ini resmi bawah Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Melansir laman poskothr.kemnaker.go.id, adapun langkah-langkah penggunaan aplikasi SIAP KERJA adalah sebagai berikut:
 

  1. Pilih Menu Masuk
     
  2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
     
  3. Konsultasi THR
    3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
    3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
    3.3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point
     
  4. Pengaduan THR
    4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
    4.2. Isikan formulir
    4.3. Laporkan

 

Selain melalui aplikasi, pengaduan THR juga dapat dilakukan lewat saluran telepon call center dengan menghubungi nomor 1500-630. Bisa juga melalui layanan Whatsapp dengan nomor 0811-9521-150, atau mendatangi langsung posko pengaduan THR dengan mengunjungi PTSA Kemnaker yang beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Gedung B lantai 1, DKI Jakarta. Adapun jam operasional posko ini dari pukul 08.00-14.00 WIB.


Tips Mengatur THR Bagi Karyawan Kontrak

Menjadi karyawan dengan status kontrak berarti tidak ada jaminan bahwa Anda dapat seterusnya bekerja setelah kontrak kerja yang ditandatangani habis. Jika Anda dinilai memiliki kinerja baik, perusahaan mungkin akan memperpanjang kontrak tersebut. Tetapi, jika kinerja Anda dianggap tidak baik, maka kemungkinan besar kontrak tersebut tidak diperpanjang.

Oleh karena itu, Anda harus pintar-pintar dalam mengatur keuangan atau mengelola THR yang didapat. Adapun tips mengelola THR bagi karyawan kontrak adalah sebagai berikut:
 

  1. Sisihkan untuk zakat
    Prioritaskan membayar kewajiban terlebih dahulu seperti zakat penghasilan.
     
  2. Lunasi utang
    Jika Anda memiliki utang, sebaiknya segera lunasi agar tidak terbebani dikemudian hari jika kontrak Anda tidak diperpanjang.
     
  3. Belanja dengan bijak
    Belanjakan uang THR Anda untu kebutuhan Lebaran secara bijak. Buat daftar jika perlu agar tidak tergoda membeli barang di luar kebutuhan Lebaran.
     
  4. Dana darurat
    Sisihkan sebagian uang THR Anda untuk menambah tabungan dana darurat Anda. Status sebagai karyawan kontrak yang tidak pasti, tentu membutuhkan dana darurat. Idealnya dana darurat adalah tiga hingga 12 bulan gaji dengan asumsi lama waktu yang dibutuhkan seseorang mendapat pekerjaan baru jika kontrak kerja tidak diperpanjang.


Itu tadi, serba-serbi tentang THR bagi karyawan kontrak yang berlaku di Indonesia. Tentu Anda bisa menanyakan pada perusahaan tempat Anda bekerja bagaimana kejelasan dan aturan yang berlaku di sana.

Suka dengan Artikel ini? Jangan Lupa beri likes dan share ke temanmu

1626
0
Simpan
Share

Komentar

Belum ada komentar

(*) Berkomentarlah secara bijaksana
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.