KEUANGAN

Cara Mengecek Status NPWP

Penasaran ingin tau status NPWP kita aktif atau tidak? Simak caranya di sini.

Saat ini, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting bagi kita sebagai warga negara. Apalagi, NPWP ini dibutuhkan untuk kita mengurus banyak hal, mulai dari mengajukan pinjaman, melamar kerja, membuat paspor, dan lainnya. Jadi, bisa dibilang kalau NPWP sama pentingnya seperti memiliki KTP.

 

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP yang berlaku seumur hidup. Namun, NPWP bisa saja tidak bisa digunakan lagi atau nonaktif dikarenakan beberapa hal. Nah, bagaimana cara kita mengecek status NPWP aktif atau tidak?

 

Pertama, masuk ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Di sini, kita akan diminta untuk mengisi NIK dan nomor KK, yang bertujuan untuk validasi NPWP.

 

Jika mengisi kode captcha, silakan klik Cari. Setelah itu, kita akan melihat nomor NPWP, nama wajib pajak, nama KPP tempat wajib pajak terdaftar, serta status NPWP wajib pajak.

 

Jika status NPWP nonaktif, kita bisa mengaktifkan NPWP dengan mengajukan permohonan kepada otoritas pajak. Permohonan pengaktifkan NPWP bisa dilakukan melalui 3 saluran antara lain melalui aplikasi registrasi, contact center, dan/atau saluran tertentu lainnya.

 

Salah satu saluran yang bisa kita gunakan adalah melalui Kring Pajak (live chat) dengan mengakses www.pajak.go.id. Kita cukup meng-klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar. 

 

Itu dia cara mengeceknya, Teman Kelaskita. Selamat mencoba.(Erick)

Suka dengan Artikel ini? Jangan Lupa beri likes dan share ke temanmu

698
1
Simpan
Share

Komentar

Belum ada komentar

(*) Berkomentarlah secara bijaksana
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.