
13 Pelajaran. 124 Peserta
Melalui peraturan pemakaian internet, pemerintah (dalam hal ini Kominfo) lewat program Trust + (Internet Positif) membatasi penggunaan internet oleh masyarakat terhadap konten-konten yang ada di internet. Sepanjang tahun 2016, pemerintah telah memblokir 766.633 situs (yang diduga) bermuatan pornografi, 2.120 situs bermuatan perjudian, dan hanya 85 situs yang bermuatan radikalisme. Apakah menurut kamu ini merupakan satu tanda berkembangnya fragmentasi internet di Indonesia? Bagaimana pendapat kamu terhadap hal ini? Sejauh apa seharusnya pemerintah mengatur internet di Indonesia?