Dalam suatu pertandingan bola basket, dimana terjadi lampu gedung temp at pertandingan mati seketika. pada saat Yang bersamaan bola Yang di lemparkan oleh salah seorang pemain masuk me keranjang lawan. apa tindakan wasit terhadap kejadian tersebut? apakah goal tersebut syah atau di batalkan? beri penjelasan, sesuai dengan peraturan permainan bolabasket Yang berlaku!
menurut saya hal itu tidak sah.Karena tidak diketahui dengan pasti tim mana yang melempar,apakah sesuai dengan aturan dan tidak adanya saksi yang terlibat karena mati lampu pada tempat tersebut.