Tips Modifikasi Motor ala Japstyle
Otomotif

Tips Modifikasi Motor ala Japstyle

Teman Kelaskita ingin custom modifikasi motor? Perhatikan 3 hal ini ya!

Japstyle alias Japannese Style merupakan aliran modifikasi sepeda motor yang berasal dari Jepang. Modifikasi aliran Japstyle yang punya tampilan menarik serta gagah ini sudah mulai eksis di tahun 1980-an, dan memiliki banyak peminat hingga saat ini. 

 

Keunikan dari Japstyle ada di tangki berbentuk semi trail, bentuk jok yang umumnya single seater atau jok tunggal, yang dibuat lebih tipis dan posisinya lebih rendah dari tangki standar. 

 

Kalau Teman Kelaskita tertarik untuk memodifikasi motor ala Japstyle, berikut beberapa tips yang bisa dicoba:

 

1. Hunting parts

Kebutuhan seperti jok custom, tangki bahan bakar, knalpot, lengan ayun, lampu utama, lampu sein, spion, setang, suspensi atau shockbreaker, dan seterusnya, bisa kamu cari melalui online shop atau toko terdekat. Agar efektif, coba bandingkan harga spareparts yang kita incar di berbagai toko online untuk mendapatkan harga terbaik.

 

2. Cari builder terpercaya

Setelah kamu mendapatkan perlengkapan yang diinginkan untuk motor, kamu bisa mendatangi bengkel atau untuk mengubah tampilan motor menjadi aliran Japstyle. Pilihlah bengkel modifikasi yang sudah berpengalaman mengerjakan custom motor model ini. Jangan ragu untuk tanya-tanya ke teman yang sudah berpengalaman atau forum online untuk rekomendasi builder terpercaya. 

 

3. Pahami aturan memodifikasi 

Jika melibatkan modifikasi ekstrim, ada regulasi yang harus diperhatikan. Diatur dalam Pasal 52 Ayat 3 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material, wajib dilakukan uji tipe ulang. Terkait modifikasi kendaraan juga tertuang dalam Pasal 123 Ayat 1 PP No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, yang membahas soal pengujian fisik kendaraan untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan, serta penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor. 

 

Hal tersebut dilakukan agar motor anda bisa berkendara di jalanan tanpa harus ditilang. Jika tidak, maka sanksi seperti yang tertuang pada Pasal 277 adalah hukuman pidana penjara, paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

 

 

Itu dia tiga poin penting yang bisa kita perhatikan jikan ingin memodifikasi motor kita. Selamat memodifikasi! (Erick)

 

Komentar

Kita mulai diskusi yuk!
Berkomentar bebas tapi sopan ya

Artikel Terpopuler

Hewan Peliharaan

Mengenal Jenis-jenis Ikan Cupang

Ikan cupang tren lagi. Yuk kenalan dengan beberapa jenisnya.

1072
1

Fashion

5 Motif Batik Populer di Indonesia

Ini dia, salah satu kekayaan budaya Indonesia yang pesonanya sudah mendunia.

978
5

Keuangan

Yuk Kenalan dengan Bitcoin dan Cryptocurrency

Sudah sering dengar istilah Bitcoin? Sebenarnya, apa sih cryptocurrency itu?

759
1

Bisnis

Ide Bisnis Online di Masa Pandemi

Dengan modal mini, beberapa ide bisnis ini bisa dicoba untuk bertahan di masa pandemi.

683
4

Feng Shui

7 Tips Menata Kamar Tidur Menurut Feng Shui

Jika dilakukan, penataan ini dipercaya akan melancarkan energi baik untuk penghuninya.

652
4
Lihat Semua Artikel